Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Dalam Pengumpulan Data Dan Informasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )

Wonosari, Hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menanggapi Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan awal berupa pengumpulan data dan informasi terkait kegiatan penanganan Corona Virus Disease – 2019 ( COVID – 19 ) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai dengan Rencana Kerja Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester II Tahun Anggaran 2020 akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait penanganan Corona Virus Disease – 2019 ( COVID – 19 ) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 3 (tiga) tahap pemeriksaan yaitu tahap pengumpulan data dan Informasi, Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan atau Audit Rinci. Pandemi Corona Virus Disease – 2019 ( COVID – 19 ) sudah menjadi isu nasional sehingga BPK konsen terhadap langkah – langkah penanganan COVID – 19 ini yang telah dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanat yang diberikan kepada BPK  melalui Undang – Undang ( UU ) Nomor  15  Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa BPK  bertugas memeriksa pengelelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Lembaga atau Badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d memberikan kewenangan kepada BPK menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

Acara Entry Meeting tersebut dilanjutkan dengan pemanggilan perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan  terkait dengan penanganan  langsung Corona Virus Disease – 2019 ( COVID – 19 ). Kegiatan pengumpulan data dan informasi ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa selama 2 (dua) hari pada tanggal 8 dan 9 Juli 2020.

Previous Seminar Probity Audit Dan Pos Audit Pengadaan Barang Dan Jasa Penanggulangan Covid -19

Leave Your Comment

Skip to content